Senin, 23 November 2009

4 Patterns to look for in Negotiations

1. Moving against(pushing):
- Menjelaskan
- Memperagakan
- Mengarahkan
- Mengulangi
- Menjernihkan masalah
- Mengumpulkan perasaan
- Berdebat
- Menghumbau
- Menghakimi
- Tak menyetujui
- Menantang
- Menunjukan kelemahan pihak lain

2. Moving with (pulling):
- Memperhatikan
- Mengajukan gagasan
- Menyetujui
- Mengembangkan interaksi
- Mengulangi kecaman- kecaman
- Mencari landasan bersama
- Mengungkapkan perasaan-perasaan orang lain

3. Moving away (withdrawing):
- Menghindari konfrontasi
- Menghindari hubungan dan sengketa
- Menarik kembali isi pembicaraan
- Berdiam diri
- Tak menanggapi pertanyaan

4. Not moving (letting be):
- Mengamati
- Memperhatikan
- Memusatkan perhatian pada here and now
- Menyesuaikan diri dengan situasi dengan menyukainya


thanks, Dalton Ngangi

Senin, 16 November 2009

Bab 5 Hukum

A. Hukum = Perintah-perintah atau larangan-larangan yang mengandung tata-tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat.
 
*) Ciri-ciri hukum:
 
- ada perintah/ larangan
- harus ditaati oleh masyarakat
- jika tidak ditaati dikenai sanksi yang tegas
 
*) Sumber hukum dari segi formal:
 
- Undang-undang (Statue): Peraturan negara.
- Kebiasaan(Custom):Perbuataan rutin yang diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan(Yurisprodensi):Keputusan hakim yang dulu yang masih tetap dipakai sebagai dasar keputusan yang sekarang.
- Traktat (Treaty):Perjanjian antara dua pihak
- Doktrin: Pendapat para sarjana dalam menyelesaikan suatu masalah.
 
*) Pembagian hukum:
 
            1) Menurut Sumbernya:
            - Hukum UU
            - Hukum kebiasaan
            - Hukum Yurisprodensi
            - Hukum traktat
 
            2) Menurut bentuknya:
            - Hukum tertulis
            - Hukum tidak tertulis
 
            3) Menurut tempat berlakunya:
            - Hukum nasional: di dalam suatu negara.
            - Hukum internasional: yang mengatur hubungan internasional
            - Hukum asing: hukum dalam negara lain
            - Hukum gereja: norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotannya
 
            4) Menurut waktu berlakunya:
            - Ius Constitutum: berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah  tertentu
            - Ius Constituendum: berharap akan berlaku di masa yang akan datang.
            - Hukum asasi: berlaku dalam segala bangsa di duinia.
 
            5) Menurut cara mempertahankannya:
            - Hukum material:
            - Hukum formal:
 
            6)Menurut sifatnya:
            - Hukum yang memaksa
            - Hukum yang mengatur
 
            7) Menurut wujudnya:
            - Hukum obyektif
            - Hukum Subyektif
 
            8) Menurut isinya:
            - Hukum privat
            - Hukum publik
 
Negara selalu berhubungan dengan hukum karena negara mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dengan 2 tugas utama:
 
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan.
 
Sifat-sifat negara:
 
1)      Memaksa:
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakatdan mencegah timbulnya anarki.
 
2)      Monopoli:
Mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
 
3)      Mencakup:
Semua peraturan undang-undang mengenai semua orang (ciri-ciri negara hukum).
 
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum.
 
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi.
 
Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar.
 Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal.
Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Hukum pada intinya ingin memanusiakan manusia itu sendiri.